ilmutambang.com – Operator alat berat merupakan orang yang menjalankan atau mengendalikan alat berat konstruksi, seperti dump truck, truk kargo, ekskavator, forklift, backhoe, bulldozer dan crane hidrolik.
Profesi tersebut juga bertanggung jawab untuk mengoperasikan kendaraan berat dalam suatu pekerjaan konstruksi struktur, misalnya jalan, jembatan dan gedung.
Profesi tersebut memiliki spesialisasi tertentu di masing-masing jenis alat berat. Untuk itu harus memiliki sertifikat keahlian resmi dan surat izin mengemudi (SIM).
Operator alat berat merupakan pekerjaan yang berisiko tinggi karena bekerja di segala cuaca bahkan kondisi cuaca yang buruk dan di ketinggian. Karena resiko kerja yang tinggi tersebut maka gaji mereka menjanjikan.
Selain memiliki pendidikan formal, lisensi, SIM, juga harus memiliki keterampilan tertentu lainnya yang akan dapat membantu dalam pekerjaan ini.
Pada umumnya operator alat berat memiliki tugas dan tanggung meliputi:Â
- Menjalankan, bongkar muat kendaraan dan peralatan alat berat.Â
- Mengamati distribusi material supaya sesuai dengan alur kerja.Â
- Menjaga dan memelihara peralatan, perlengkapan dan tempat kerja.Â
- Memberikan masukan bagi pemeliharaan dan peningkatan lingkungan kerja.Â
- Melengkapi dokumen yang diperlukan, dan membuat laporan serta dokumentasi lainnya.
Berapa Gajinya?
-
Operator ForkliftÂ
Gaji Operator Forklift berkisar antara Rp. 5.000.000 – Rp. 7.500.000 dalam 25 hari kerja dan 5 hari off.
-
Operator Excavator
Gaji Excavator berkisar antara Rp. 7.000.000-Rp. 10.000.000 dalam 25 hari kerja dan 5 hari off.Â
-
Operator Crane
Gaji Operator Crane berkisar antara Rp. 9.000.000-15.000.000 dalam 20 hari kerja dan 10 hari off. Â
Itu dia informasi mengenai profesi serta tanggung jawab dan besaran gaji yang didapatkan diatas. Gimana, tertarik alat berat yang mana nih kamu?Â