Disadari atau tidak, kegiatan pertambangan pastinya memberikan dampak positif dan negatif terhadap lingkungan.
Dalam mencegah dampak negatif yang besar terhadap lingkungan, sangatlah penting menerapkan proses pertambangan dengan konsep yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Perencanaan pertambangan yang berwawasan lingkungan yaitu perencanaan pertambangan yang mempertimbangkan upaya perlindungan fungsi-fungsi lingkungan pada lahan yang digunakan serta perencanaan pasca-tambang yang mempertimbangkan 3 pilar pembangunan berkelanjutan yaitu aspek ekonomi,sosial dan lingkungan hidup.
Perencanaan pasca tambang telah berevolusi menuju satu titik dimana dimensi ekonomi sosial dan lingkungan ikut terintegrasi ke dalamnya pada setiap tahapan mine life cycle.
Perencanaan pasca tambang dimulai dari tahapan awal setiap proyek tambang dan menjadi bagian inheren dari desain konseptual tambang.
Perencanaan pasca tambang sudah seharusnya dilakukan untuk bisa menerapkan social license to operate yang mengedepankan konsep penggunaan lahan pada industri pertambangan.
Oleh karena itu industri pertambangan dituntut untuk mampu mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi yang sesuai dengan peruntukannya, sehingga perlindungan fungsi lahan pada saat operasi produksi serta pengembalian fungsi lahan bekas tambang jadi fokus utama perencanaan reklamasi.
Penting bagi industri pertambangan untuk bisa melakukan upaya pemulihan daya dukung lahan dan produktivitasnya melalui stabilisasi lahan, pengendalian erosi atau penanaman jenis-jenis tanaman tertentu yang dapat memperbaiki kesuburan tanah di wilayah pasca tambang.
Pertambangan berwawasan lingkungan biasa disebut juga good mining.
Sejatinya, good mining yang baik dan benar faktanya sangat menentukan akan tingkat kesadaran satu perusahaan tambang terhadap keberadaan lingkungan yang ada.
Yang termasuk ke dalam tindakan good mining adalah dilakukannya tindakan preventif atau meminimalisir akan dampak kerusakan lingkungan yang dapat disebabkan oleh proses penambangan.
Dalam penerapan good mining, harus dijalankan terlebih dahulu studi amdal atau analisis dampak lingkungan dengan aturan yang ketat dan juga tak ada celah yang dapat ditembus oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Hal tersebut bertujuan karena hasil amdal nantinya akan memberikan gambaran tentang bagaimana pengaruh kegiatan penambangan ke lingkungan sekitar area tambang dan juga lingkungan sekitarnya.
Analisis ini dilakukan sejak awal pengajuan usaha pendirian perusahaan tambang yang memang harus diselaraskan dengan kegiatan penambangan yang akan dijalankan oleh perusahaan.