ilmutambang.com – Indonesia merupakan negara yang cukup kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), salah satunya yaitu barang tambang. Tidak heran, banyak investor asing yang menargetkan potensi SDA Indonesia untuk dieksplorasi lebih jauh.
Dalam mengatur kedatangan investor asing ke Tanah Air untuk berinvestasi, pemerintah Indonesia telah membuat aturan agar menguntungkan kedua belah pihak.
Aturan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) maupun dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Manusia serta peraturan lainnya.
Contohnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020), Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa usaha pertambangan mineral dan batubara adalah kegiatan yang meliputi tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Sedangkan pelaksanaan usaha pertambangan berdasarkan IUP meliputi 2 tahap kegiatan, yaitu:
- Eksplorasi, kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan.
- Operasi produksi, kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.
IUP dapat diberikan kepada:
- Badan usaha, yaitu setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah NKRI
- Koperasi
- Perusahaan perorangan
IUP paling sedikit harus memuat:
- Profil perusahaan
- Lokasi dan luas wilayah
- Jenis komoditas yang diusahakan
- Kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan eksplorasi
- Modal kerja
- Jangka waktu berlaku IUP
- Hak dan kewajiban pemegang IUP
- Perpanjangan IUP
- Kewajiban penyelesaian hak atas tanah
- Kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi
- Kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang
- Kewajiban menyusun dokumen lingkungan
- Kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah IUP
Terus Pertanyaannya, Bagaimana Cara Mendapatkan IUP?
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara serta perubahannya (PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba), IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
Badan usaha disini bisa berupa badan usaha swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Perseorangan yang dimaksud juga bisa berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer (CV).
Baik badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing ketentuannya sama saja, mengacu pada PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba.
Demikian penjelasan mengenai syarat dan prosedur untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diatur oleh pemerintah Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat ya Kawan!