ilmutambang.com – Setiap perusahaan pertambangan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tahapan sertifikasi keselamatan pertambangan. Hal tersebut bertujuan agar hak keselamatan para pekerja terpenuhi dan dapat bekerja secara lebih optimal.
Pelaksanaan aktivitas tahapan sertifikasi keselamatan pertambangan tersebut diatur hukum di Indonesia. Jika ada pihak yang mengabaikan hukum tersebut, maka pemerintah akan menindak tegas.Â
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) sendiri diatur dalam Permen ESDM No. 38 Tahun 2014. Kemudian pada 6 tahun setelahnya, terbitlah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2020.Â
Di dalam Permen ESDM No.38/2014 tersebut dicantumkan mengenai penerapan SMKP mineral dan batubara, elemen SMKP minerba, pedoman penerapan, audit, pembinaan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan hingga ketentuan penutup.
Penerapan SMKP bertujuan untuk meningkatkan efektivitas keselamatan pertambangan secara terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi. Selain itu, SMKP dapat mencegah terjadinya kecelakaan, penyakit dan hal berbahaya lainnya.
SMKP membantu penyelenggara menciptakan aktivitas operasional aman, efisien dan produktif. Bahkan menyelenggarakan tempat kerja aman, sehat, nyaman dan efisien guna meningkatkan produktivitas.
Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi Keselamatan Pertambangan
Melalui Permen ESDM No.38 menuntut perusahaan pertambangan untuk menerapkan dan melaporkan SMKP. Emang apa saja sih tahapan yang perlu dilalui? Untuk lebih jelasnya, yuk simak di bawah ini:Â
Tinjauan Awal
Langkah pertama dalam sertifikasi adalah melakukan tinjauan awal. Hal ini dilaksanakan guna mengetahui situasi dan keadaan perusahaan. Jadi sama sekali tidak boleh dilewatkan.
Pembentukan Tim Counterpart
Membentuk tim khusus yakni tim Counterpart yang bertugas membuat dokumen
Presentasi Internal
Setelah dokumen keselamatan pertambangan dirumuskan maka dipresentasi internal kepada pengurus perusahaan.
Implementasi Dokumen SMKP
Menerapkan keputusan SMKP secara tepat tanpa ada kecurangan.
Internal Audit
Setelah SMKP dilaksanakan, maka harus ada audit internal untuk mengetahui efektifitasnya.
Pre-Assessment
Kemudian pihak ketiga harus melakukan eksternal audit, misalnya Sucofindo atau Surveyor Indonesia. Jika ada yang memerlukan perbaikan, maka setelah itu perlu dibuat perbaikan dokumen.
Formal Audit
Audit eksternal seperti Sucofindo atau Surveyor Indonesia. melakukan formal audit. Apabila tidak ada major conformance maupun compliance, maka formal audit selesai.
Penerbitan Sertifikat
Terakhir adalah penerbitan sertifikat oleh badan auditor Sucofindo atau Surveyor Indonesia dan Ditjen Minerba
Keselamatan pertambangan diatur secara ketat dalam Permen ESDM No. 38 Tahun 2014. Maka SMKP wajib dijalankan oleh semua perusahaan pertambangan yang beroperasi di Indonesia.