Melalui harga pasar itu, Badan Layanan Umum Pemungut Iuran Batubara akan memungut nilai selisih harga pasar dengan harga patokan US$ 70 per ton. Kemudian hasil selisih harga itu akan disalurkan kepada PT PLN (Persero) selaku badan usaha yang membeli batubara DMO dengan harga pasar.
BLU batubara tersebut nantinya akan berada dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain DMO batubara, BLU nanti juga mencakup DMO industri non-PLN namun tidak termasuk industri smelter.
Memang belum ada skema final mengenai pembentukan BLU pungutan batubara itu. Pertanyaannya apakah BLU dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas?




