Pembentukan Entitas Khusus Batubara sebagai Badan Layanan Umum (BLU) pemungut iuran batubara saat ini sedang dirampungkan oleh pemerintah yang diharapkan selesai pada Juli 2022.
Tetapi di sisi lain, para pelaku usaha berharap supaya pemerintah dapat menunda pembentukan entitas khusus batubara, yang ditujukan untuk merampungkan segala polemik batubara domestik yang sempat terjadi beberapa belakangan ini.
BLU batubara bertugas memungut (collecting) dan menyalurkan (distributing) dana kompensasi batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Baca Juga: Peraturan Jangka Waktu Usaha Tambang di Indonesia
Namun entitas khusus ini dinilai justru memperpanjang pengaturan yang sudah ada. Padahal menurut Presiden Joko Widodo, perpanjangan regulasi berpotensi melahirkan penyimpangan dan korupsi baru dan memperlambat gerak usaha.
Melalui terbentuknya BLU batubara itu, harga batubara DMO direncanakan akan dilepas melalui mekanisme pasar atau bukan lagi menjadi harga patokan senilai US$ 70 per ton seperti saat ini.