Cerita Pilu Kuda Penambang Batubara Bawah Tanah

Kuda Penambang Batubara
Kuda Penambang Batubara

Cerita pilu kuda penambang batubara bawah tanah – Pada tahun 1842, parlemen Inggris menetapkan undang-undang baru, Mines Act of 1842, yang melarang mempekerjakan anak di bawah umur dan wanita. Namun pertambangan merasa harus menjaga produktivitasnya tetap tinggi. Maka kuda poni lah yang kemudian mengganti peran anak-anak dan wanita tersebut.

Kuda-kuda ini sesungguhnya pertama kali digunakan pada 1750-an. Puluhan bahkan ratusan ribu kuda bekerja di bawah tanah, bahkan banyak dari mereka yang dibuatkan kandang di dalam lubang dan hanya keluar beberapa bulan sekali.

Selama abad berikutnya, kuda telah menjadi bagian tak terpisahkan dari pertambangan batubara. Pada tahun 1870-an diperkirakan 200.000 ekor dan pada tahun 1913 sebanyak 70.000 ekor kuda poni yang bekerja di tambang-tambang bawah tanah di Inggris Raya.

Baca Artikel  Teknologi Ultra Super Critical Mampu Tekan Emisi PLTU

Pada 1914, RSPCA melaporkan bahwa dari 70.396 kuda yang bekerja di tambang Inggris, 2.999 menderita luka-luka yang mengakibatkan kematian, sementara 10.878 ekor terluka tetapi selamat.

Kuda-kuda ini harus berjam-jam bekerja keras tanpa henti. Menarik gerobak berat, menghirup jelaga beracun di kedalaman dan gelapnya tambang batubara dan antrasit.

Kuda-kuda itu penuh luka di bagian atas kepalanya, karena sepanjang waktu tergerus oleh langit-langit terowongan tambang yang rendah dan sempit, luka-luka juga memenuhi bagian punggung mereka serta tampak dagingnya terkelupas, tergantung dan tulangnya terlihat.

Luka-luka itu semakin parah karena terinfeksi oleh udara kotor. Perawatan yang “dramatis” diberikan yaitu dengan menyemprotkan minyak tanah dengan harapan dapat menyerap nanah dan mengeluarkan cairan.

Baca Artikel  Induk Usaha Kideco Tingkatkan Produksi Batubara di 2021

Baca Juga: Salut! Pemerintah Dorong Pemanfaatan TI di Industri Tambang

Tahun 1876, Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals [RSPCA] berkampanye untuk perlindungan kuda poni dan mendesak pemerintah mempertimbangkan penderitaan hewan yang tersembunyi dari pandangan mata itu.

Undang-Undang Coal Mines Regulations Act of 1887, mewajibkan setiap tambang memiliki inspektur tambang yang bertugas memantau perlakuan terhadap kuda-kuda tambang. Undang-undang tersebut terus diperbaiki sepanjang waktu hingga tahun 1950-an.

Kuda-kuda itu kemudian diganti dengan mesin, seiring mekanisasi penambangan dan meluasnya kampanye tentang animal welfare.

Mulai 1970-an, penggunaan kuda poni berkurang secara bertahap. Namun, yang terakhir pensiun adalah kuda poni yang bekerja di tambang Panty Gasseg, di Wales pada 1999.

Baca Artikel  Bunda Kenalin Nih DME, Lebih Hemat Dari LPG