ilmutambang.com – Dilaporkan bahwa rata-rata upah atau gaji buruh/karyawan mencapai Rp 3,07 juta per bulan. Upah buruh laki-laki mencapai Rp 3,33 juta dan buruh perempuan sebesar 2,59 juta.
Meskipun secara rata-rata gaji perempuan lebih kecil, namun terungkap ada kategori pekerjaan yang menawarkan gaji lebih besar bagi kaum perempuan daripada kaum laki-laki.
Sektor pertambangan dan penggalian merupakan salah satu sektor yang menawarkan upah atau gaji tertinggi bagi para kaum perempuan, yaitu mencapai Rp 6,87 juta per bulan.
Sektor lainnya adalah Pengadaan Listrik dan Gas, yang menawarkan upah atau gaji sebesar Rp 6,29 juta per bulan. Padahal upah atau gaji kaum laki-laki di sektor ini hanya mencapai 4,49 juta per bulan.
Sementara jika dilihat lebih jauh lagi, besaran gaji karyawan perempuan di Pengadaan Listrik dan Gas juga jauh lebih besar daripada gaji kaum laki-laki di sektor Jasa Keuangan dan Asuransi yang mencapai Rp 5,18 juta per bulan.
Namun secara umum di Indonesia, gaji perempuan masih lebih kecil dibanding laki-laki. Hal tersebut lantaran biasanya perempuan yang bekerja dianggap hanya sebagai profesi sampingan dari ibu rumah tangga. Pandangan seperti ini merupakan salah satu tantangan besar yang harus diperbaiki.
Kesenjangan pendapatan masih terjadi, rata-rata perempuan memperoleh upah 37% lebih rendah daripada laki-laki. Hal ini bertentangan dengan prinsip kebijakan pengupahan di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 menetapkan perusahaan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada pasal 2 sebagai berikut:
Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak secara kemanusiaan.
Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi.
Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Maka upah atau gaji yang setara antara perempuan dan laki-laki bukan tidak mungkin diwujudkan. Kesenjangan upah atau gaji tersebut dapat diperbaiki dengan menaati semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.