ESDM Bantah Pengurangan Royalti Untuk Pengusaha Batubara

ESDM Bantah Pengurangan Royalti Untuk Pengusaha Batubara

“Sedangkan sesuai PKP2B tarif PNBPnya 13,5% dari harga jual,” tegas Sujatmiko.

Sebelumnya beredar informasi bahwa Asosiasi Pertambangan Batubara (APBI) meminta pemerintah mengurangi nilai royalti yang berlaku lantaran harga pasaran batubara anjlok. 

Permintaan tersebut diajukan menyusul ditandatanganinya kesepakatan antara APBI dengan China Coal Transportation and Distribution Association (CCTDA), bulan lalu.

APBI dan CCTDA sepakat untuk meningkatkan ekspor batubara dari Indonesia ke China mulai 2021 selama tiga tahun. 

Kesepakatan tersebut bernilai US$1,46 miliar atau sekitar Rp20,6 triliun untuk ekspor batubara ke China sebesar 200 juta ton. 

Atas kesepakatan kerja sama tersebut, APBI minta pengurangan royalti karena harga jual batubara ke China sangat murah.

Baca Artikel  Seru! Ini Dia Game Edukasi Tambang Paling Laris di Dunia

Selama ini penerimaan negara dari sektor ini berjalan lancar. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di sektor mineral dan batubara pada 2018 mencapai angka Rp50 triliun. Sekitar 80% dari angka itu berasal dari setoran pengusaha batubara.

Pada 2019, PNBP sektor minerba memenuhi target APBN sebesar Rp. 43,2 triliun, meski untuk target APBN 2020 mengalami penurunan sekitar 20% dengan realisasi sebesar Rp37 triliun akibat pandemi Covid-19.