Senin, September 16, 2024
MinerbaBatubaraESDM Bantah Pengurangan Royalti Untuk Pengusaha Batubara

ESDM Bantah Pengurangan Royalti Untuk Pengusaha Batubara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah ada lobi-lobi pengurangan royalti bagi para pengusaha batubara yang melakukan ekspor ke China.

Sujatmiko, Direktur Pembinaan Pengusahaan batubara Kementerian ESDM, menegaskan perlakuan tetap kewajiban pembayaran royalti terhadap semua pihak, termasuk para eksportir batubara ke China. 

“Tidak ada pengurangan royalti, tarif iuran batu ara sesuai dengan PP 81 Tahun 2019,” kata Sujatmiko kepada Dunia Energi, Jumat (11/12).

Dalam aturan tersebut ditetapkan royalti berdasarkan kadar kalori batubara yang diekspor.

Untuk batubara (open pit) untuk kalori kurang dari 4.700 Kkal/Kg (GAR) per ton nilai royaltinya dikenakan 3% dari harga jual.

Untuk kalori lebih dari 4.700 – 5.700Kkal/kg (GAR) per ton tarif royaltinya 5% dari harga jual.

Baca Artikel  Seru! Ini Dia Game Edukasi Tambang Paling Laris di Dunia

Kemudian untuk kalori tinggi atau diatas 5.700 Kkal/kg (GAR) per ton, tarif royalti dikenakan 7%.

Sementara untuk batubara underground, untuk kalori kurang dari 4.700 Kkal/Kg (GAR) per ton nilai royaltinya dikenakan 2% dari harga jual.

Baca Juga: Faktor Ini Sebabkan Investasi Migas 2020 Terpuruk

Kalori lebih dari 4.700 – 5.700Kkal/kg (GAR) per ton tarif royaltinya 4% dari harga jual.

Kemudian untuk kalori tinggi atau diatas 5.700 Kkal/kg (GAR) per ton, tarif royalti dikenakan 6%.

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer