Pemerintah menegaskan pelaksanaan kegiatan tambang di Indonesia harus sejalan dan perhatikan perlindungan lingkungan hidup. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya aturan reklamasi sebagai salah satu syarat perizinan pengoperasian yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Prinsip dasar reklamasi ini selalu terintegrasi pada semua tahap tambang dari eksplorasi hingga pascatambang.
Pagi pelaku usaha tambang yang tidak patuh, akan dikenakan sanksi berupa denda, pencabutan izin, bahkan hingga sanksi pidana. Pelaksanaan reklamasi ini dilakukan sesuai komitmen dalam dokumen lingkungan.
Harmonisasi kegiatan tambang dan perlindungan lingkungan ini terhimpun dalam dokumen kebijakan mineral dan batubara (minerba) agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak menimbulkan dampak sosial yang negatif di masa mendatang.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin mengatakan, kegiatan tambang yang memperhatikan perlindungan lingkungan hidup dilakukan demi mitigasi penurunan kualitas lingkungan terhadap air, tanah, udara, dan keanekaragaman hayati yang dapat berpengaruh pada perubahan keseimbangan ekologi.
Implementasi sistem manajemen perlindungan lingkungan hidup area tambang ini harus dilakukan secara sistematis dan terpadu dengan mengedepankan penegakkan hukum.
Baca Juga : Lahan Pascatambang Bermanfaat untuk Peternakan
Pelaku usaha tambang harus melakukan identifikasi dampak lingkungan yang menjadi dasar bagi penentuan parameter lingkungan yang akan dikelola selama tahapan kegiatan tambang berlangsung serta menjadi acuan dalam menghitung biaya lingkungan.