Kamis, September 19, 2024
Berita TambangIni Ketentuan Baru Perpajakan Sektor Tambang di Indonesia!

Ini Ketentuan Baru Perpajakan Sektor Tambang di Indonesia!

Pelaku usaha tambang, khususnya para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Indonesia harus bersiap menghadapi ketentuan baru terkait kebijakan perpajakan sektor tambang.

Ketentuan perpajakan di sektor tambang biasanya dibagi menjadi 2 bagian besar, yaitu sistem konsesi dan sistem kontrak. Penerapan di Indonesia menggunakan sistem kontraktual dengan model Contract of Work.

Ketentuan perpajakan sektor tambang di Indonesia dibagi sesuai dengan tipe perizinan yang dikeluarkan pemerintah.

Saat ini, pemerintah tengah berencana untuk menerbitkan regulasi khusus dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlakukan perpajakan di sektor usaha tambang.

Isi dari beleid tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan pelaku usaha tambang. 

Baca Artikel  Harga Timah Meroket, Waktu yang Tepat untuk Menambang

Ketentuan PP perpajakan untuk sektor tambang akan dikenakan kepada PKP2B yang habis kontrak dan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

PP Perpajakan tersebut mengikuti aturan dalam UU Minerba Nomor 3 tahun 2020, yang mensyaratkan penerimaan negara harus lebih besar saat PKP2B berubah status menjadi IUPK. 

Penerimaan negara disini meliputi pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, dalam hal perubahan status dari PKP2B menjadi IUPK, pemerintah akan melakukan evaluasi ketat dengan mempertimbangkan rekam jejak kinerja perusahaan tambang serta peningkatan penerimaan negara.

Ketentuan baru tersebut juga mengatur mengenai royalti dari PKP2B saat telah diperpanjang izinnya dan berubah status menjadi IUPK Operasi Produksi (OP). Jika pada PKP2B saat ini ditetapkan sebesar 13,5% setelah menjadi IUPK OP pemerintah mengusulkan agar naik menjadi 15%.

Baca Artikel  Indonesia Termasuk Produsen Batubara Terbesar ke-4 di Dunia

Pemerintah tampaknya ingin agar ketentuan baru ini bisa merujuk kepada aturan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Batubara Masih Menjadi Sumber Energi Efisien

Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi sengketa pajak atas penafsiran ketentuan yang berlaku antara kontrak dan aturan umum. 

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer