Pada dasarnya rencana dan prosedur penutupan lahan tambang sudah tertuang di dalam undang-undang dan aturan pemerintah. Pembuatan aturan tersebut bertujuan untuk mengendalikan dampak negatif yang mungkin terjadi sehingga tidak mencemari lingkungan.
Selain itu, sektor tambang yang menghasilkan berbagai galian mengharuskan suatu negara dalam ketentuannya menyediakan penanganan khusus, seperti reklamasi, atau rencana penutupan tambang, restorasi, dan rehabilitas.
Dalam pengertiannya, reklamasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan guna memulihkan struktur lahan yang rusak karena kegiatan pertambangan. Tujuan reklamasi atau rencana penutupan tambang ini dilakukan agar lingkungan bekas tambang bisa berfungsi kembali dengan optimal sesuai dengan kemampuannya.
Sedangkan, restorasi adalah usaha untuk membuat fungsi lahan tambang kembali menjadi seperti semula. Terakhir, rehabilitasi yang merupakan upaya pemulihan, perbaikan, dan peningkatan kondisi lahan yang sudah rusak akibat pertambangan. Maka bisa difungsikan kembali sebagai media untuk mengatur tata air, unsur pelindung alam, dan unsur produksi lingkungan.
Baca Juga : 4 Faktor Penentu Ketahanan Tambang di Masa Digitalisasi
Untuk perlu diketahui, penutupan lahan tambang yang penuh dengan lubang merupakan contoh tindakan penting yang perlu dilakukan oleh perusahaan tambang. Ini menjadi salah satu aturan penting dan tidak boleh dilanggar. Walaupun pada kenyataannya, banyak yang tidak mematuhi aturan tersebut yang pada akhirnya menimbulkan lubang lubang bekas galian yang tergenang.