Jenis timah yang boleh diekspor – Dalam waktu dekat, pemerintah akan melarang ekspor timah secara mentah. Pemerintah ingin Indonesia mengekspor produk olahan timah sehingga nilai tambahnya meningkat. Pemerintah memastikan rencana pelarangan ekspor timah masih terus berjalan.
Namun demikian, merujuk pada ketentuan yang ada, ekspor timah memang masih diperbolehkan untuk tiga kategori komoditas timah. Menurut aturan tersebut, logam timah hasil penambangan memang diizinkan untuk ekspor, namun harus memenuhi batasan minimum pengolahan dan pemurnian yaitu 99,9%.
Ekspor logam timah yang masih dapat dilakukan dibagi dalam tiga jenis kategori.
- Timah Murni Batangan
Pertama, timah murni batangan (HS Code ex. 8001.10.00) yaitu timah murni dalam bentuk batangan hasil pengolahan dan pemurnian bijih timah oleh smelter dengan kandungan stannum (Sn) paling rendah 99,9%.
- Timah Solder
Kedua, timah solder, yang digunakan untuk menyolder dan mengelas (HS Code ex. 3810.10.00, ex. 8003.00.90, ex 8311.30.91, ex. 8311.30.99, ex. 8311.90.00),
Timah jenis ini merupakan timah paduan dengan kandungan stannum paling tinggi 99,7%, dalam bentuk kawat/wire, solder bar extrude, bar casting/canai, bar segitiga sama sisi, solder pasta/cream, solder powder, solder bail, solder hal ball dan solder tape/pita.
Baca Juga: Mengintip Cadangan Timah Indonesia Terbesar Ke-2 Dunia
- Barang Lain Timah (Mengandung Stannum)
Ketiga, barang lain dari timah, yang terbuat dari timah dengan kandungan stannum paling tinggi 96%.
Ekspor timah jenis ini biasanya dalam bentuk pelat, lembaran strip, foil, pembuluh, pipa, alat kelengkapan pembuluh atau kelengkapan pipa, tempat atau kotak rokok, asbak, peralatan rumah tangga lainnya dan tabung yang dapat dilipat (HS Code ex. 8007.00.20, ex. 8007.00.30, ex. 8007.00.40, ex. 8007.00.91, ex. 8007.00.92, ex. 8007.00.93, ex 9007.00.99).