ilmutambang.com – Demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja, manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan sangat diperlukan.
Perusahaan pertambangan wajib menerapkan manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam seluruh proses kegiatannya. Karena pertambangan adalah salah satu industri dengan risiko kecelakaan yang cukup tinggi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang pertambangan telah diatur dalam Permen ESDM no 26 tahun 2018. Peraturan tersebut mengatur pelaksanaan kaidah pertambangan dan pengawasannya. Juga perancangan dokumen tentang sistem penilaian dan pelaporan pelaksanaan program.
K3 wajib diterapkan dalam seluruh aktivitas perusahaan tambang, mulai dari tahap perencanaan, pengangkutan, produksi, distribusi, perdagangan, pemasaran, pemeliharaan, penyimpanan dan lainnya.Â
K3 diwujudkan dimulai dengan membekali karyawan dengan informasi mengenai kebijakan K3 perusahaan dan pelatihan. Lalu perusahaan juga menyediakan perlengkapan dan alat kerja sesuai standar keamanan yang berlaku di tanah air.Â
Perusahaan pun wajib menyediakan prasarana darurat untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja. Serta pengawasan rutin lingkungan kerja mereka.Â
Lingkungan kerja yang kondusif juga menjadi keinginan bagi seluruh pekerja. Umumnya bagian yang perlu mendapat pengawasan ialah intensitas cahaya, kebersihan dan sanitasi kawasan, polusi serta yang lainnya.
Itulah sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan yang harus dipahami dan wajib dilakukan oleh para pelaku usaha pertambangan.Â