Sepanjang permukaan badan jalan tambang/produksi dibuat kemiringan melintang (cross fall) paling kurang 2% (Baik Single/Double cross fall).
Kemiringan (Grade) jalan tambang/produksi dibuat tidak boleh lebih dari (>) 12%.
Lebar, radius tikungan harus mampu menahan gaya dari setiap jenis kendaraan yang melintas dengan batas kecepatan yang telah ditentukan.
Sudut belokan pada pertigaan jalan tidak boleh kurang dari 70 derajat. Radius yang dipersyaratkan adalah 70-90 derajat.
Separator atau pemisah jalur dipasang pada setiap tikungan dan persimpangan jalan memiliki tinggi paling kurang 1/2 diameter roda kendaraan terbesar dan lebar bagian atas paling kurang sama dengan lebar roda kendaraan terbesar.
Jalan pertambangan harus dipelihara dan dirawat agar tidak menghambat kegiatan pengangkutan.




