Kenapa jalan tambang engga diaspal? dalam Lampiran II Kepmen ESDM No 1827K/30/MEME/2018 Tgl. 07 Mei 2018 mengenai Pedoman Pengelolaan Teknis Pertambangan, mengatur tentang jalan pertambangan.
Jalan Pertambangan adalah jalan khusus yang berada di wilayah pertambangan atau proyek yang diperuntukan bagi kegiatan pertambangan. Jalan di pertambangan terdiri atas jalan penunjang dan jalan tambang.
Dalam merencanakan dan membangun jalan pertambangan harus memperhatikan beberapa hal, di antaranya adalah lebar jalan, grade, radius tikungan dan super elevasi, jenis, jumlah dan kapasitas serta penambahan kapasitas angkut sebesar 25% dari laju produksi.
Lebar jalan tambang/produksi harus memperhitungkan alat angkut terbesar yang akan melintasi jalan tersebut, paling kurang:
3.5 kali lebar alat angkut terbesar untuk jalan tambang dua arah.
2 kali lebar alat angkut terbesar untuk jalan tambang satu arah.
Lebar jembatan juga sesuai dengan ketentuan di atas
Tanggul pengaman di sisi luar badan jalan setinggi 3/4 diameter roda terbesar dan memperhitungkan limpasan dan/atau material lepas yang dapat masuk ke jalan tambang/produksi.
Di sepanjang jalan tambang/produksi memiliki sistem saluran air yang mampu mengalirkan debit air tertinggi.