Harga batubara terus melesat, benar-benar unstoppable. Bursa ICE Newcastle mencatat, komoditas batubara termal diperdagangkan pada level US$236,25 per metrik ton untuk kontrak Februari pada Selasa (22/2/2022). Angka ini naik 2,40 poin dibandingkan hari sebelumnya US$233,85 per metrik ton.
Realisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) hingga akhir 2021 lalu tercatat telah menembus Rp 49,84 triliun.
Jumlah penerimaan ini bahkan telah melampaui target satu tahun penuh yang direncanakan sebesar Rp 39,1 triliun.
Artinya, realisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan minerba telah mencapai 127,45% dari target tahun ini.
Adapun dari total penerimaan negara dari sektor minerba tersebut, sekitar 75-80% berasal dari batu bara saja.
Dengan demikian, penerimaan negara dari batu bara sampai saat ini telah mencapai sekitar Rp 40 triliun.
Penerimaan negara di sektor minerba pada tahun ini diperkirakan akan menembus Rp 50 triliun, dipicu kenaikan sejumlah harga komoditas, terutama batu bara.
Bila ini terjadi, maka penerimaan negara di sektor pertambangan mineral dan batu bara akan menjadi tertinggi dalam kurun waktu setidaknya 10 tahun terakhir ini.
Baca Juga: Multiplier Effect di Sektor Pertambangan, Apa Saja Ya?
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Non-tax revenue sektor Minerba dalam 10 tahun terakhir:
- Tahun 2012 sebesar Rp 24,01 triliun
- Tahun 2013 sebesar Rp 28,41 triliun
- Tahun 2014 sebesar Rp 35,47 triliun
- Tahun 2015 sebesar Rp 29,63 triliun
- Tahun 2016 sebesar Rp 27,15 triliun
- Tahun 2017 sebesar Rp 40,62 triliun
- Tahun 2018 sebesar Rp 49,63 triliun
- Tahun 2019 sebesar Rp 44,92 triliun
- Tahun 2020 sebesar Rp 34,65 triliun
- Tahun 2021 sebesar Rp 49,84 triliun (per 6 Oktober 2021).
Penerimaan negara dari sektor minerba ini berasal dari sewa lahan (deadrent), royalti dan penjualan hasil tambang.