Pemerintah Wajibkan Eksplorasi Bagi Perusahaan Tambang

Pemerintah Wajibkan Eksplorasi Bagi Perusahaan Tambang
Pemerintah Wajibkan Eksplorasi Bagi Perusahaan Tambang

Peraturan pemerintah melalui Pasal 112A Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) mewajibkan perusahaan tambang mineral untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Hal ini dilakukan pemerintah untuk menggenjot investasi dan aktivitas eksplorasi yang realisasinya masih minim.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif menyampaikan, saat ini pemerintah belum memutuskan besaran dana eksplorasi yang wajib disediakan perusahaan tambang.

Namun, terdapat usulan dari Asosiasi Geologi dan Pertambangan bila dana ini sekitar 1% dari keuntungan perusahaan.

Merujuk pada draft UU, pemerintah mewajibkan pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap produksi untuk melakukan eksplorasi lanjutan setiap tahun.

Baca Artikel  Mau Terjun ke Dunia Tambang? Pahami Dulu Budaya Kerja!

Namun, kewajiban eksplorasi lanjutan tersebut dikecualikan bagi pemegang IUP tahap produksi yang telah memiliki data cadangan di seluruh wilayah IUP kegiatan operasi produksi.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli berpendapat tidak keberatan atas aturan pemerintah tersebut karena sudah seyogyanya perusahaan tambang tetap melakukan kegiatan tersebut pada saat berproduksi. 

Perusahaan tambang mineral sendiri masih menunggu detail aturan pelaksanaan terkait eksplorasi lanjutan dan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) tersebut.

Kegiatan eksplorasi ini dinilai penting mengingat komoditas minerba erat kaitannya dengan ketahanan energi nasional.

Terkait dengan kewajiban eksplorasi ini, diharapkan pemerintah dapat memperhatikan insentif apa yang bisa diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi lanjutan tersebut.

Baca Artikel  Eks Lahan Tambang Ini Disulap Jadi Taman Landak

Baca Juga : Nasib Industri Batubara di Era Net Zero Emission

Pemerintah juga akan mempertimbangkan skala perusahaan sebagai penentu dana eksplorasi agar tidak mengganggu kas perusahaan.