ilmutambang.com – Salah satu anak usaha tambang batubara milik PT Indika Energy Tbk (INDY), PT Kideco Jaya Agung (Kideco) ternyata telah resmi memperoleh perpanjangan kontrak tambang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sebelumnya Kideco merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PK2B).
Perpanjangan izin tambang batubara ini diperoleh perusahaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan nomor izin 14/1/IUP/PMA/2022.
Berdasarkan keputusan Kementerian ESDM, tanggal mulai berlakunya IUPK Kideco tercatat per 16 Desember 2022, dan tanggal berakhir IUPK pada 13 Maret 2033.
Sebelumnya, kontrak tambang Kideco akan berakhir pada 13 Maret 2023 mendatang. Melihat hal ini berarti, setidaknya perpanjangan pertama izin tambang perusahaan Kideco mencapai 10 tahun.
Adapun sejak diperpanjang menjadi IUPK, luas tambang batubara PT Kideco Jaya Agung yang berlokasi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ini tercatat sebesar 33.887 Ha. Sebelumnya, luas tambang Kideco tercatat mencapai 47.500 Ha.
PT Kideco Jaya Agung ini dimiliki oleh PT Indika Inti Corpindo 51 persen, PT Indika Energy Tbk (INDY) 40 persen, dan ST International Corporation asal Korea Selatan 9 persen.
Sebagai informasi, PT Kideco Jaya Agung didirikan pada tahun 1982 sebagai perusahaan yang berfokus pada pengembangan sumber daya alam berupa tambang batubara. Kideco mengoperasikan tambang pasir yang merupakan tambang tunggal terbesar ketiga di Indonesia.