ilmutambang.com – Reklamasi salah satu langkah perusahaan tambang demi melestarikan lingkungan hidup. Perusahaan tambang wajib melaksanakan keberlanjutan lingkungan dan masyarakat setelah kegiatan tambang selesai. Lingkungan alam yang lestari dan masyarakat yang sejahtera merupakan tujuan utama setelah kegiatan tambang berlangsung.
Peraturan menteri energi dan sumber daya mineral Nomor: 18 Tahun 2008, menjelaskan bahwa lahan bekas tambang wajib dikelola supaya dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
Regulasi ini menjamin pemulihan lingkungan pasca tambang, jika tidak dilakukan maka akan berpotensi merusak bentang alam, terutama kualitas tanah dan mematikan vegetasi di sekitarnya.
Pelestarian dan perbaikan lingkungan tersebut dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan, yaitu menggunakan metode bioremediasi dan revegetasi untuk memperbaiki kondisi tanah, mengembalikan hutan sekaligus mengurangi emisi karbon.
Kegiatan yang dilakukan untuk perbaikan lahan bekas tambang, sebagai berikut:
- Penataan Lahan
Penataan lahan menggunakan excavator dan bulldozer dengan pembajakan dan pembentukan kembali permukaan tanah. Dilanjutkan dengan plotting, yang bertujuan untuk mengetahui layout wilayah serta menentukan posisi lubang tanam serta jarak tanam
- Pengaplikasian Biostimulan untuk Memperbaiki Struktur Tanah
Penggemburan tanah sebelum pengaplikasian biostimulant, agar biostimulant dapat lebih mudah memperbaiki struktur tanah. Pengaplikasian biostimulan di sekitar lubang tanam untuk memperbaiki tekstur, struktur tanah dan menetralkan polutan tanah.
- Penanaman dan Revegetasi
Lahan tambang itu minim unsur hara maka perlu dilakukan penanaman tanaman perintis guna menjadi cover tanah yang selanjutnya diaplikasikan tanaman Legume Cover Crop (LCC).
Supaya tanah mendapatkan unsur hara untuk penanaman pohon tegakan, pohon yang ditanam harus sesuai dengan dokumen perencanaan reklamasi yang telah ditetapkan.
Mari bekerjasama dalam upaya mewujudkan kelestarian lingkungan alam Indonesia melalui kegiatan reklamasi lahan bekas tambang.