Jumat, April 19, 2024
Berita TambangYuk Pelajari Kegiatan Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Di Sini!

Yuk Pelajari Kegiatan Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Di Sini!

ilmutambang.com – Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Teknik Pertambangan yang Baik, di dalamnya memuat pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dalam kegiatan usaha Mineral dan Batubara.

Regulasi ini mengatur prinsip-prinsip tentang penyusunan rencana reklamasi oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yaitu:

  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Reklamasi merupakan kegiatan di sepanjang tahapan usaha pertambangan dalam menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem sehingga berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Kegiatan pascatambang merupakan kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut, setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan, untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial sesuai keadaan lokal di wilayah pertambangan.

Baca Artikel  Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Royalti Batubara, Ini Infonya

Sementara jaminan reklamasi merupakan dana yang disediakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan Reklamasi.

Jaminan reklamasi tahap eksplorasi harus sesuai dengan penetapan jaminan tahapan eksplorasi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota. 

Jaminan reklamasi tersebut berbentuk deposito berjangka bank Pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal, Gubernur atau Bupati/Walikota Pemegang IUP Eksplorasi yang bersangkutan, dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal reklamasi tahap eksplorasi. Jaminan reklamasi ini dapat dalam bentuk mata uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat.

Sedangkan jaminan pascatambang merupakan dana yang disediakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan Pascatambang.

Baca Artikel  Limbah Batubara untuk Bangun Rumah? Emang Bisa?

Jaminan reklamasi tahap operasi produksi harus sesuai dengan penetapan jaminan tahapan eksplorasi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota. Jaminan reklamasi tahap operasi produksi ini untuk periode 5 tahun pertama dan wajib ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 tahun. 

Demikian proses pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang dalam dunia usaha tambang.

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer