Aturan Baru Royalti Batubara – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batubara.
Ada dua hal penting dari Peraturan Pemerintah (PP) ini. Pertama, memberikan kejelasan mengenai bagaimana kewajiban pajak penghasilan bagi para pelaku pengusahaan pertambangan batubara dilaksanakan.
Pelaku ini adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang PKP2B.
Kedua, pengaturan penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, melalui mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara dibandingkan sebelumnya sebagaimana dimuat pada pasal 169A UU Minerba.
Hal ini dilaksanakan dengan mengatur besaran tarif PNBP produksi batubara secara progresif mengikuti kisaran besaran Harga Batubara Acuan (HBA). Berikut rinciannya:
1). Apabila HBA kurang dari US$ 70 per ton, maka tarifnya sebesar 14% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
2). Apabila HBA sama dengan atau lebih besar US$ 70 per ton hingga kurang dari US$ 80 per ton, maka tarifnya sebesar 17% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Baca Juga: Berkah Batubara Naik, Penjualan Alat Berat Melesat 200%
3). Apabila HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 80 per ton hingga di bawah US$ 90 per ton, maka tarifnya sebesar 23% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
4). Apabila HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 90 per ton hingga di bawah US$ 100 per ton, maka tarifnya sebesar 25% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
5). Apabila HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 100 per ton, maka tarifnya sebesar 28% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Secara umum, beleid ini cenderung bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari IUPK batubara.