PT Pembangkitan Jawa-Bali melalui salah satu unit PLTU Pacitan menggandeng Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam memanfaatkan limbah batubara Flying Ash Bottom Ash (FABA) menjadi material batako untuk bangun rumah layak huni.
Terpilih Abdul Mungin, warga RT 001/RW 009 dusun Rejomulyo, Desa Sudimoro, sebagai penerima rumah layak huni tersebut.Â
Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji mengapresiasi pemanfaatan limbah FABA untuk bahan dasar pembangunan rumah layak huni karena sangat bermanfaat bagi pembangunan.Â
Saat ini pemanfaatan sisa pembakaran batubara dari PLTU dapat berupa batako, paving, dan kanstin. Pemanfaatannya sendiri memang digunakan untuk sosial, salah satunya untuk membangun rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu di wilayah sekitar PLTU.
Pemanfaatan limbah batubara FABA untuk rumah layak huni ini diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat pertambangan.Â
Kedepannya limbah FABA akan dimanfaatkan untuk pembangunan jalan atau infrastruktur lainnya mengingat produk yang dihasilkan dari limbah batubara seperti batako ini memiliki kualitas yang kokoh dan halus.
Baca Juga :Â LIPI: FABA Tidak Berbahaya dan Punya Nilai Ekonomi Tinggi
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, limbah FABA bukan merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).Â
Limbah batubara FABA dimanfaatkan untuk membuat beberapa produk sesuai izin yang dimiliki berupa paving, batako, kanstain, ready mix, dan precast.