MinerbaBatubaraKunci Utama Hadapi PETI: Penegakan Hukum Bagi Penambang Ilegal

Kunci Utama Hadapi PETI: Penegakan Hukum Bagi Penambang Ilegal

ilmutambang.com – Saat harga komoditas seperti batubara dan mineral semakin tinggi, membuat Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau pertambangan ilegal semakin marak.

PETI adalah kejahatan yang mencolok dan tidak sembunyi-sembunyi. Untuk itu, perlu penegakkan hukum dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

Merujuk data Kementerian ESDM, pada 2021 ada lebih dari 2.700 lokasi PETI tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645. Salah satu lokasi PETI terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan.

Secara hukum, kehadiran PETI tentu melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Baca Artikel  Ini Dampak Negatif Pertambangan Ilegal terhadap Lingkungan

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga menetapkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer