Karst adalah bentang alam khas yang terbentuk dari proses pelarutan batuan karbonat. Karst biasanya menjadi sumber penambangan komoditas batu gamping dan batu kapur.Â
Karst memiliki peranan penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya sebagai penyimpan dan penjaga ketersediaan air. Indonesia memiliki kawasan karst seluas 15,4 juta hektar, yang tersebar di seluruh nusantara.
Namun karena aktivitas penambangan yang berlebihan dan tidak terkendali pada kawasan penambangan Karst akhirnya menyebabkan kerusakan lingkungan di beberapa kawasan karst. Pada 2015, sekitar 9,5 persen dari total wilayah karst telah rusak, di mana 40% wilayah itu berada di Jawa Barat.Â
Untuk itu proses reklamasi lahan bekas tambang karst merupakan salah satu kegiatan lingkungan yang menjadi kewajiban sebagai kegiatan pasca tambang.Â
Ada beberapa pilihan cara melakukan reklamasi khususnya untuk lubang bekas tambang, yaitu dengan menutup kembali lahan bekas tambang tersebut dengan tanah. Setelah itu menanaminya dengan rumput-rumputan dan tanaman pionir, seperti albasia dan sengon untuk mengembalikan kesuburan tanah tersebut.Â
Pilihan lain adalah dengan memanfaatkan lahan bekas tambang agar dapat meningkatkan nilai tambah, salah satunya dengan menjadikan kawasan wisata dengan konsep KRISTAL (Kampung Reklamasi Edukasi Wisata Lokal). Tujuannya adalah untuk menjadikan kawasan lahan bekas tambang Karst menjadi kawasan wisata dan edukasi yang menarik dan nyaman dikunjungi. Â
Baca Juga: Di Sawahlunto Ada Taman Dibangun di Lahan Bekas Tambang
KRISTAL menggunakan prinsip geowisata, yaitu model wisata yang fokus utamanya menampilkan aspek geologis, untuk mendorong pemahaman tentang lingkungan hidup, alam dan budaya.Â
Konsep Kristal ini sangat potensial diterapkan di lahan bekas tambang Karst seluruh daerah di Indonesia. Dengan harapan, lahan bekas tambang karst dapat dimanfaatkan lebih lanjut untuk menunjang kehidupan masyarakat sekitar, dan berkontribusi secara langsung terhadap pembangunan berkelanjutan di Indonesia di berbagai aspek.Â