“Tapi untuk pemakaian massal memang belum, karena masih harus ada clearance,” timpal Hendra.
Di Indonesia sendiri, penggunaan FABA masih skala kecil, padahal produksi FABA dari PLTU sudah mencapai belasan juta ton per tahun. Hal ini terjadi karena selama ini limbah tersebut hanya ditimbun tanpa dikelola dengan baik.
“Timbunan yang serampangan ini malah yang membuat risiko buruk kepada lingkungan. Kalau bisa dimanfaatkan ini malah mempunyai nilai tambah,” pungkas Hendra.
Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi menyatakan PLN tidak akan membuang limbah batubara dan akan bekerja sama dengan banyak pihak untuk memanfaatkannya.
PLN telah melakukan sejumlah uji coba dan mengembangkan FABA hasil pembakaran PLTU supaya bisa dimanfaatkan. Seperti menjadikan FABA untuk bahan penunjang infrastruktur seperti jalan, conblock, semen, hingga pupuk.
Kemudian di PLTU Tanjung Jati B yang berada di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, limbah FABA pun diolah menjadi batako, paving, dan beton pracetak.
“Hasil olahan dari limbah FABA itu kami manfaatkan untuk merenovasi rumah di sekitar PLTU Tanjung Jati B,” kata Agung.
Adapun PLTU Asam Asam, menggunakan FABA sebagai road base (lapisan jalan) dalam pembuatan akses jalan. Selain itu, PLTU Suralaya menggunakan FABA sebagai bahan baku batako dan bahan baku di industri semen. Sedangkan, PLTU Ombilin memanfaatkan FABA menjadi campuran pupuk silika.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan limbah penyulingan sawit atau yang biasa dikenal dengan spent bleaching earth (SBE) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ketetapan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada lampiran XIV terkait limbah non B3.




