Perencanaan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di lubang bekas tambang merupakan bagian dari reklamasi lahan bekas tambang.
Tidak hanya PLTS namun akan ada Pembangkit Biofuel atau sawit. Reklamasi ini berlokasi di Bangka Belitung.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan untuk lahan sebesar satu hektar akan dipasangkan generator dengan kapasitas 1 MW.
Jika di Bangka Belitung ini terdapat 100 hektar maka bisa terpasang kapasitas hingga 100 MW.
Selain untuk mereklamasi, perencanaan ini juga bertujuan untuk menghasilkan listrik bagi wilayah sekitar dan membantu kebutuhan sektor pariwisata.
Selain itu pemanfaatan lahan tambang untuk lahan Energi Baru Terbarukan (EBT) merupakan salah satu program dan kebijakan strategis sektor ESDM.
Peneliti Indef Immanudin Abdullah menilai bahwa rencana ini diperlukan kajian dari berbagai aspek.
Peranan pakar geologi dan bidang teknik diperlukan untuk kajian berkelanjutan. Sebab tanah bekas galian berbeda dengan tanah pada umumnya.
Immanudin juga mengatakan jika Kementerian ESDM harus mempertimbangkan lokasinya, karena biasanya bekas galian tambang terletak jauh dari pemukiman penduduk atau terpencil.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan ESDM Dadan Kusdiana menyebutkan telah melakukan observasi.
Instansinya akan mencoba menerapkan PLTS untuk kegiatan produksi PT Timah di Kampung Reklamasi Air Jangkang Pulau Bangka.
Baca Juga: Ingin Performa Excavator Optimal? Ini Rahasianya!
Kampung Reklamasi Air Jangkang merupakan wilayah bekas tambang dengan luas 31 hektare dan telah mengalami reklamasi menjadi taman rekreasi keluarga dan agrowisata
Adanya PLTS di Kampung Reklamasi Air Jangkang dapat menjadi contoh pembangunan PLTS dengan skala besar. PLTS ini juga akan dijadikan sebagai salah satu unit usaha penyediaan tenaga listrik.
Hal ini tentunya akan memudahkan penduduk sekitar mengingat biaya pokok penyediaan pembangkitan di daerah Kepulauan Bangka Belitung cukup tinggi. Biaya tersebut mulai dari Rp2.681 per kwh atau setara diatas US$18 cent per kwh.