Marak Tambang Batubara Tanpa Izin (PETI)! Lalu Gimana Mencegahnya?

Marak Tambang Batubara Tanpa Izin (PETI)! Lalu Gimana Mencegahnya
Marak Tambang Batubara Tanpa Izin (PETI)! Lalu Gimana Mencegahnya

ilmutambang.com – Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batubara semakin banyak dilakukan di sejumlah daerah. Maraknya kegiatan PETI ini didorong oleh tingginya harga batubara.

Hingga kuartal III 2022 PETI tercatat berada di 2.700 lokasi. Ada 2.645 lokasi PETI mineral dan 96 lokasi PETI batubara. Kegiatan PETI terbanyak berada di Sumatera Selatan.

PETI merupakan kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik dan memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

Kehadiran PETI tentu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Artikel  Pesona Keindahan Wisata Bekas Tambang Arosbaya, Reliefnya Cantik

Pada pasal 158 UU tersebut, dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Termasuk setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 160.

Menurut Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), para pelaku usaha tambang batubara tidak pernah berhenti melaporkan PETI kepada pemerintah. Hal ini bertujuan demi mencegah maraknya kegiatan PETI tidak bertanggung jawab dan merugikan banyak pihak.

Lalu, Apa yang Perlu Dilakukan untuk Mencegah PETI?

PETI dapat dicegah dan ditanggulangi melalui penegakan hukum. Selain itu langkah yang bisa dilakukan yaitu penegak hukum bekerja sama dengan masyarakat setempat wilayah operasi PETI.

Baca Artikel  Juara! Sektor Mineral Batubara Setor Rp224 Triliun ke APBN

Kawan tambang, untuk mencegah dan menanggulangi masalah PETI diperlukan usaha bersama dan dukungan seluruh pihak, baik secara hukum, lingkungan dan sosial. Ini tidak dapat ditawar lagi.