3. Bahan galian golongan C
Bahan galian golongan C adalah bahan galian manapun yang tidak tergolong ke dalam galian A dan C. Golongan ini banyak diisi oleh material galian tambang sekunder yang tidak ditambang secara khusus, seperti asbes, grafit, magnesit, pasir kuarsa, kaolin dan marmer.
Sebelumnya UU No. 11 Tahun 1967 ini disusun dengan tendensi politik, karena pada masa itu Indonesia baru memasuki masa Orde Baru.
Hal ini tampak pada redaksi dalam pasal-pasalnya, terutama penyebutan bahan galian golongan A sebagai galian strategis dalam menjaga pertahanan, keamanan dan perekonomian negara.
Agar pengelompokkan mineral-mineral lebih teratur, maka UU tersebut pun diperbaharui dengan UU No.4 tahun 2009.
UU ini mengatur ulang jenis bahan galian berdasarkan jenis mineralnya. Golongan bahan galian tersebut kini menjadi, antara lain:
- Mineral radioaktif, berisi bahan galian tambang berunsur radioaktif seperti tellurium, vanadium, zirconium, samarium, rubidium, thorium, uranium, radium dan monasit.
- Mineral logam, seperti tembaga, timbal, seng, aluminium, kalium, bauksit.
- Mineral bukan logam, seperti intan, arsen, pasir kuarsa, yodium, batu kuarsa dan batu lempung.
- Pertambangan batuan, seperti obsidian, marmer, perlit, granit, andesit dan basalt.
Kendati telah diperbaharui, penggolongan bahan galian tambang hingga saat ini masih sering menggunakan klasifikasi dari UU No.11 tahun 1967.
Di sisi lain, UU No.4 Tahun 2009 lebih mengelompokkan jenis bahan galian tambang berdasarkan aspek teknisnya.




