Setiap negara di dunia umumnya memiliki standar atau aturan baku tersendiri dalam mengklasifikasikan jenis-jenis bahan galian tambang.
Hal ini didasarkan pada nilai ekonomis yang terkandung dalam setiap material memiliki perbedaan yang signifikan, baik dari segi bentuk dan kualitas, serta dalam cara pengolahannya.
Untuk perlu diketahui, bahan galian tambang merupakan material hasil pertambangan yang diperoleh melalui pelepasan unsur material tersebut dari batuan induknya yang berada di dalam lapisan kerak bumi.Â
Biasanya bahan galian tambang berupa beragam jenis mineral, kandungan di kerak bumi yang dapat berupa benda cair, gas atau padat.
Mineral tersebut terbentuk secara alami di dari material-material yang bersifat homogen dan anorganis, namun memiliki komposisi kimia tertentu dengan struktur atom dan sifat fisik yang sama.
Baca Juga : Simak Kisah Pekerja Tambang yang Mendulang Emas
Berdasarkan UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, Indonesia memiliki 3 jenis bahan galian, di antaranya:
- Bahan galian golongan A
Bahan galian golongan A atau bahan galian strategis merupakan bahan galian tambang yang mempunyai fungsi strategis dalam menjaga pertahanan, keamanan dan perekonomian negara.
Adapun contoh bahan galian A yaitu, minyak bumi, batubara, dan gas alam. Selain itu, material radioaktif seperti uranium, thorium dan radium juga tergolong ke dalam golongan A.
2. Bahan galian golongan B
Bahan galian golongan B atau bahan galian vital merupakan bahan galian yang keberadaannya menyangkut hajat hidup orang banyak.
Contoh bahan galian golongan B adalah logam-logam mulia seperti perak, emas dan platina, serta logam berharga seperti besi, titanium dan tembaga.
Selain itu, golongan ini juga mencakup material non-logam seperti intan, kristal, kuarsa, belerang dan air raksa.