ilmutambang.com – Industri pertambangan identik dikenal sebagai salah satu sektor pekerjaan yang didominasi kaum laki-laki.Â
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, jumlah pekerja perempuan di sektor pertambangan hanya 115 ribu orang, sedangkan laki-laki berjumlah 1,28 juta orang. Data ini menunjukan, perbandingan proporsional jumlah pekerja perempuan di industri tambang hanya 10 persen dari keseluruhan jumlah tenaga kerja.Â
Tak dapat dipungkiri, lantaran perempuan menjadi kaum minoritas di sektor Mineral dan Batubara (Minerba) ini sering kali terjadi adanya diskriminasi. Salah satunya seperti dari sisi pemberian gaji/upah.Â
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, berdasarkan data BPS per Agustus 2021, upah perempuan di sektor pertambangan rata-rata hanya Rp3 juta, sementara laki-laki bisa mencapai Rp3,7 juta.
Menurut Darmawati, hal ini tentu dapat menyebabkan para pekerja perempuan menjadi tertinggal, diskriminasi dan terabaikan dalam berbagai sektor pembangunan.
Apabila ditelisik lebih jauh, ketimpangan antara pekerja perempuan dan laki-laki di industri pertambangan dan di sektor kerja lainnya, seperti sektor listrik, air dan gas disebabkan karena masih kentalnya budaya patriarki di negeri ini.
Padahal, secara keseluruhan Indonesia berpotensi meningkatkan angka Produk Domestik Bruto (PDB) hingga US$135 miliar per tahun di 2025 mendatang. Namun hal ini akan dapat dicapai dengan satu syarat, yaitu partisipasi perempuan di bidang ekonomi harus ditingkatkan.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini bisa dengan pengarusutamaan gender di tempat kerja harus mulai diseriusi setiap perusahaan industri pertambangan di Indonesia. Pengarusutamaan gender akan memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan, di antaranya meningkatkan produktivitas, kinerja pekerja sampai peningkatan keuntungan.
Maka dari itu, agar tidak ada lagi ketimpangan di industri pertambangan pemerintah diharapkan bisa mengkondisikan semua sektor ekonomi Indonesia, terlebih perusahaan tambang, mengedepankan prinsip kesetaraan dan pengarusutamaan gender sehingga lapangan kerja yang kondusif dan layak bagi perempuan Indonesia dapat tercipta.Â