ilmutambang.com – Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi cadangan mineral yang melimpah. Potensi ini membuat tingginya kegiatan pertambangan di Indonesia.
Walaupun kegiatan pertambangan dapat meningkatkan pendapatan negara, namun tidak dapat dipungkiri industri ini terkadang meninggalkan dampak bagi lingkungan.
Kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara pengerukan tanah dan penggunaan bahan kimia. Hal ini tentu dapat mengakibatkan rusaknya struktur tanah dan pencemaran lingkungan.
Pada 2020, setidaknya ada 3.092 lahan tambang belum di reklamasi di Indonesia. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi. Peraturan reklamasi tambang tertuang di dalam Pasal 161 B ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020.
Sepanjang 2021, lahan bekas tambang seluas 8.539 hektare berhasil direklamasi. Sebagian besar lahan bekas tambang direklamasi menjadi lahan pertanian maupun kehutanan, juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan wisata.
Reklamasi ini diharapkan akan dapat memberi nilai tambah bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
[ez-toc]
Beberapa lahan bekas tambang yang sudah berhasil direklamasi oleh beberapa perusahaan tambang yaitu:
PT Kideco Jaya Agung (Kideco)
Kegiatan pemulihan fungsi kawasan ekosistem pasca tambang atau reklamasi tambang telah dilakukan PT Kideco Jaya Agung di wilayah operasionalnya yakni Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kalitim).
Keberhasilan reklamasi tambang Kideco tidak hanya terlihat dari adanya pertumbuhan dan keberadaan tanaman pokok pada lahan, melainkan adanya keragaman jenis tumbuhan bawah herba dan liana yang menjadi indikator dalam penilaian kegiatan reklamasi.
Lahan reklamasi Kideco di Paser ditanami oleh jenis tanaman pokok dari kelompok fast growing species dan atau pohon pioneer yang pada umumnya dapat tumbuh di areal terbuka. Selain itu, terdapat juga keragaman jenis flora alami seperti herba, liana, dan paku-pakuan yang tumbuh secara alami pada lahan reklamasi Kideco.
PT Timah Tbk
Kampung Wisata Air Jangkang adalah lahan bekas tambang Timah PT. Timah Tbk seluas 37 hektare. Wilayah ini dulunya adalah lahan bekas tambang berupa void, tailing, kolong, rawa dan topografi yang belum stabil.
Setelah dilakukan reklamasi, lahan bekas tambang timah PT Timah Tbk sekarang menjadi salah satu objek wisata terdiri dari nursery, perikanan, peternakan, wisata air, hingga konservasi binatang.
PT Vale Indonesia
PT Vale Indonesia melaksanakan reklamasi di lahan bekas tambang di Blok Sorowako, Sulawesi Selatan. Lahan bekas tambang nikel ini sekarang sudah kembali menjadi hutan seperti sebelum penambangan.
Di lahan bekas tambang itu dibuat tempat pembibitan tanaman seluas 2,5 hektare, dengan kapasitas 700.000 bibit per tahun. Tanaman yang dikembangkan adalah tanaman endemik. Selain itu juga ada penangkaran rusa.
Itulah beberapa contoh penanganan lahan pasca tambang yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Tanah Air. Diharapkan reklamasi lahan pasca tambang lain semakin gencar dilakukan. Karena reklamasi rupanya juga dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat di sekitarnya.