ilmutambang.com – Tidak dapat dipungkiri, kegiatan pertambangan akan menghasilkan limbah. Eksplorasi tambang dengan cara penggalian skala besar (open pit) akan menghasilkan limbah berupa air asam tambang.
Air asam tambang (Acid Mine Drainage/AMD) atau (Acid Rock Drainage/ARD) adalah keadaan di mana air di dalam atau sekitar daerah pertambangan memiliki kadar keasamanan yang sangat tinggi, biasanya dengan pH kurang dari lima.
Tiga unsur yang membentuk air asam tambang adalah air, mineral sulfida dan oksigen. Air asam tambang akan terbentuk saat sulfida terpapar oksigen dan air. Air asam tambang ini bahkan masih dapat terbentuk setelah tambang tersebut ditutup dan sudah tidak beroperasi lagi.
Air asam tambang berdampak buruk bagi lingkungan, apabila sudah terlepas ke badan air seperti sungai dan danau. Dari sana air asam tambang akan mencemari air tanah. Air asam tambang ini bersifat toksik sehingga tidak dapat dikonsumsi.
Di pertambangan batubara dengan model terbuka (open pit mine), air asam tambang berpotensi terbentuk di dua lokasi, yaitu pit penambangan (mine pit) dan timbunan batuan penutup (overburden disposal).
Pembentukan air asam tambang di pit penambangan memang tidak dapat dihindari. Karena saat lapisan batuan penutup itu tersingkap, maka terjadi kontak dengan oksigen dan air.
Maka air asam tambang ini harus dialirkan ke bak untuk dinetralkan. Penetralan air asam tambang ini menggunakan kapur supaya pH air asam tambang dapat mendekati netral dan aman untuk dibuang ke lingkungan.
Sedangkan pembentukan air asam tambang di timbunan batuan penutup dapat terbentuk saat timbunan tersebut ditempatkan pada lokasi yang bukan tujuan akhir.
Upaya pencegahan pembentukan air asam tambang di sini dapat dilakukan melalui metode enkapsulasi, yaitu dengan menimbun batuan berjenis PAF pada bagian bawah timbunan lalu ditutup dengan lapisan berjenis NAF.
Air asam tambang merupakan salah satu masalah krusial lingkungan. Untuk menanggulangi pencemaran air asam tambang ini perlu dilakukan dari awal perencanaan penambangan dan pengawasan ketat selama dalam kegiatan penambangan.