Para penambang yang bergelut dalam dunia pertambangan pasti sudah mengenal dengan istilah “Dana Ketahanan Cadangan”.
Tapi untuk orang umum, sepertinya istilah itu terdengar asing sekali, bukan?.
Berdasarkan undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, para penambang yang telah dimandatkan menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batubara.
Berdasarkan Pasal 112A UU No.3 tahun 2020 tersebut, dana ketahanan cadangan mineral batubara digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan energi baru.
Namun ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan cadangan minerba ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Apabila melihat dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 49.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa “Dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi lanjutan, pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana ketahanan cadangan mineral dan batubara.”
Besaran dana ketahanan cadangan minerba diusulkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.
Namun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksplorasi lanjutan dan dana ketahanan cadangan minerba ini diatur dengan Peraturan Menteri.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/ IMA) Djoko Widajatno Soewanto menjelaskan dana ketahanan cadangan dalam istilah ekonomi mineral yaitu depletion.