Mengenal “Dana Ketahanan Cadangan” Dalam Pertambangan
Istilah tersebut bermakna metode untuk mengurangi pembayaran pajak bersama dengan amortisasi dan depresiasi yang akan dikurangkan pada EBITDA.
Besaran dana ketahanan cadangan ini, menurut Djoko secara teoritis sekitar 3-5% dari laba bersih perusahaan. Tapi, dana ini disimpan di akun rekening perusahaan.
Terkait pembahasan lebih lanjut, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) juga membahas terkait dana ketahanan cadangan.
Dana ketahanan cadangan ini juga secara tidak langsung berguna untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi mineral dan batubara nasional
Sebab, aktivitas eksplorasi di Indonesia mengalami penurunan selama 10 tahun terakhir
Untuk itu, dana ketahanan cadangan diperlukan agar investasi eksplorasi nasional tetap terjaga.
Selama ini dana ketahanan cadangan atau depletion ini belum dikenal dalam sistem akuntansi pertambangan di Indonesia.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah mencoba untuk menerapkan hal ini.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan sampai saat ini pemerintah memang belum memutuskan besaran dana ketahanan cadangan yang wajib disediakan perusahaan tambang.
Namun ada sejumlah usulan seperti dari Asosiasi Geologi dan Pertambangan bila dana ketahanan cadangan ini sekitar 1% dari keuntungan (net profit) perusahaan.
“Besaran dana ketahanan sendiri masih dalam proses, belum ditentukan besarannya berapa. Beberapa masukan dari Asosiasi Geologi dan Pertambangan Indonesia memasukkan angka yang belum kita finalkan, yaitu sekitar 1% dari net profit,” ujar Irwandy.




