Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki kekayaan dan potensi penambangan laut yang melimpah. Berbagai sumber daya alam di penambangan laut berperan penting dalam kehidupan manusia, seperti untuk bahan dasar infrastruktur, kendaraan bermotor, sumber energi, maupun perhiasan. Selain itu, sektor ini memiliki andil penting dalam mendorong perekonomian negara.Â
Dalam pengertiannya, penambangan laut merupakan proses pengambilan mineral yang relatif baru yang dilakukan di lantai samudra. Adapun jenis-jenis tambang yang berada di laut ini sangat beragam di antaranya adalah batubara, minyak bumi, gas alam, dan timah.
Sebelum dilakukannya penambangan, perlu diketahui bahwa ada Badan Pemerintah yang bertugas melaksanakan penelitian bidang geologi kelautan di seluruh wilayah laut Indonesia, yaitu Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan (PPPGL). Â
Belakangan ini, pemerintah terus fokus melakukan penyelidikan dan pemetaan geologi kelautan terutama pada pencarian sumber daya mineral yang bernilai strategis dan ekonomis dalam menunjang pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan semakin terbatasnya sumber daya mineral dan energi di darat.Â
Selain itu, kegiatan tersebut merupakan perwujudan akan tanggung jawab pemerintah dan negara dalam menggali potensi sumber daya mineral dan energi yang terdapat di dasar laut, mulai kawasan pantai, perairan pantai hingga ke batas terluar landas kontinen termasuk zona ekonomi eksklusif (ZEE).Â
Hasil tambang bawah laut Indonesia diketahui memiliki 60 cekungan minyak dan gas bumi, yang diprediksi bisa menghasilkan 84,48 miliar barel minyak. Dari jumlah cekungan itu, 40 cekungan terdapat di lepas pantai dan 14 cekungan lagi ada di pesisir.Â
Baca Juga : Seru! Ini Dia Game Edukasi Tambang Paling Laris di Dunia
Walaupun cadangan minyak dan gas bumi Indonesia tergolong besar, seperti yang diutarakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri beberapa tahun lalu, cadangan tersebut banyak tersebar pada lokasi perairan yang terpencil. Pada 2017, ada sekitar 22 cekungan yang belum diteliti atau dieksplorasi kandungannya.
Sementara itu, dalam segi pengolahannya, penambangan bawah laut tentu mempunyai keuntungan dan kerugian bagi alam maupun manusia. Oleh karena itu, aturan penambangan bawah laut itu sendiri memiliki peraturan perundang-undangan yaitu UU Minerba No. 3 Tahun 2020 sehingga pengelolaannya dapat berkelanjutan.