ilmutambang.com – Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melakukan kunjungan kerja ke PT Kideco Jaya Agung di Kabupaten Paser Kamis (12/10/2023) lalu.
Wakil Ketua Pansus PDRD Agiel Suwarno menjelaskan, kunjungan kerja ke anak perusahaan Indika Energy (INDY) itu untuk melakukan pendataan dan klarifikasi nomor polisi kendaraan roda empat operasional perusahaan, alat berat, dan tenaga kerja asing di Paser.
Agiel menjelaskan, kunjungan kerja tersebut dilakukan sejalan dengan pembahasan draf raperda yang kini tengah dibahas oleh pansus dalam rangka meningkatkan pajak dan retribusi daerah khususnya yang berkaitan dengan kendaraan alat berat.
“Mangkanya instansi terkait kami ajak untuk bersama-sama menggali data dan informasi tentang jumlah kendaraan perusahaan terutama alat berat. Pasalnya, hingga saat ini belum ada data yang jelas,” ujar Agiel.
Besar harapan, lanjut Agiel, para perusahaan didorong untuk membayar pajak kendaraannya di Kaltim, termasuk kendaraan plat luar agar nantinya bisa merubah menjadi plat Kaltim.
“Operasionalnya kan disini sudah semestinya pajaknya ke Kaltim juga,” katanya.
Selain alat berat, pansus PDRD juga melakukan pendataan pekerja asing untuk melihat apakah yang bersangkutan bekerja di lintas kabupaten/kota atau tidak sehingga diketahui retribusi atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) masuk ke provinsi atau kabupaten dan kota.