Pemanfaatan FABA Bisa Bangkitkan Ekonomi MasyarakatPemanfaatan material FABA (Fly Ash & Bottom Ash)Â atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) menjadi bahan baku keperluan berbagai sektor yang dapat bangkitkan daya ekonomi masyarakat.Â
Menyusul dikategorikannya FABA menjadi Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pemanfaatan tersebut bisa semakin dioptimalisasikan.Â
Meskipun telah menjadi limbah non B3, pemanfaatan FABA perlu mendapatkan persetujuan lingkungan. Di samping itu, diharapkan juga dapat memenuhi berbagai standar, baik standar nasional dan standar dari negara lain atau internasional, serta Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP).
Melihat sudah tidak berbahaya lagi bagi lingkungan maka pemerintah kini memastikan tidak akan membuang limbah FABA, tetapi akan lebih mengoptimalkan pemanfaatannya karena dianggap bisa memberikan nilai ekonomi lebih bagi masyarakat.
Kehadiran FABA kini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat untuk kebutuhan di beberapa sektor industri, mulai dari sektor konstruksi, infrastruktur, pertanian dan lainnya.
Selain itu, FABA saat ini juga bisa memberdayakan UMKM masyarakat dengan menjadikan mereka pengusaha paving sampai batako. Seperti contoh di PLTU Belitung, UMKM setempat memproduksi batako dan lainnya dengan memanfaatkan empat ton FABA dari PLTU.Â