Ketua Kebijakan Publik Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Singgih Widagdo berpandangan, jumlah (domestic market obligation/DMO) batubara sebesar 113 juta ton tahun 2021 akan membuat pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) bisa mencapai 6-11 juta ton.
Ia menuturkan, FABA memiliki potensi yang besar dan pemanfaatannya harus segera direalisasikan di dalam negeri.
Seperti yang diketahui UU Cipta Kerja telah mengeluarkan limbah batubara hasil pembakaran yaitu Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
“113 juta batubara DMO ditetapkan, PLTU PLN dan Independent Power Producer (IPP). 6% dari 113 juta ton dianggap FABA ada sekitar 6-11 juta FABA,” ujarnya pada Selasa (20/04/2021).
Ia menambahkan, apabila FABA masih dianggap limbah B3, maka berat di-maintenance dan ongkosnya pun akan yang mahal. Setelah diubah jadi non B3 maka tinggal bergerak membangun roadmap pemanfaatanya.
“Pemanfaatan FABA nilainya bukan miliar nilainya triliun. Serap tenaga kerja PLTU yang akan mendorong peningkatan tenaga kerja,” sambungnya.
Lebih rinci ia mengatakan, pemanfaatan FABA merupakan langkah yang tepat, mengingat di negara lain FABA sudah lama dimanfaatkan.
Penghapusan FABA ini sendiri sudah tertuang di dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di tempat terpisah, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR, Agung Murdifi sempat mengatakan jika PLN akan bekerja sama dengan banyak pihak, khususnya UMKM untuk memanfaatkan lebih lanjut FABA.
Baca Juga: ‘Sawahlunto’ Kota Tambang Batubara Tertua di Asia Tenggara
Agung mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah uji coba dan mengembangkan agar FABA hasil pembakaran di PLTU bisa dimanfaatkan.
Untuk hasilnya FABA dapat digunakan untuk bahan penunjang infrastruktur seperti jalan, conblock, semen, hingga pupuk.