“Terakhir, kita mau memastikan kegiatan ini tidak melanggar lingkungan. Kita mau membalikkan realitas ini. Ini pekerjaan rumah besar di 2021,”
Selain empat masalah di atas, terkait isu pertambangan Indonesia masih memiliki permasalahan dalam bidang regulasi untuk para investor.
Setiap kali ada pengetatan regulasi demi kepentingan negara dan bangsa di isu pertamabangan, para investor juga mengeluh bahwa pertambangan mengalami masalah.
UU No.4 tahun 2009 mengandung banyak perubahan yang tidak dapat diterima oleh investor, antara lain masalah perbatasan wilayah, masalah kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, masalah peningkatan pembayaran royalti dan divestasi.
Berkaitan dengan kewajiban yang diminta oleh UU ini maka banyak pernyataan bahwa pertambangan sedang mengalami masalah, antara lain dari para akademisi.
Namun secara utuh masalah pertambangan harusnya juga dilihat dari sisi kepentingan negara dan bangsa.
Kalau para investor semuanya membuang tailing dan limbah tambang itu adalah masalah (nasional).
Setelah 60 tahun lebih investasi pertambangan berjalan dan rakyat sekitar proyek tidak mengalami perubahan nasib, itu adalah masalah.
Apabila harga mineral sedang rendah dan investor terus mengekspor, maka itu adalah masalah.
Kalau investor enggan memasok batubara ke pasar dalam negeri, itu adalah masalah. Kalau perusahaan pertambangan asing melakukan transfer price dengan affiliate mereka di negara lain, maka hal itu adalah masalah.