Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah batu bara dapat diolah menjadi semen sehingga mempunyai nilai ekonomi. FABA dimanfaatkan oleh Semen Baturaja adalah FABA yang dihasilkan oleh PLTU Sumatera Selatan 8.
PLTU Sumatera Selatan 8 ini dibangun oleh PT Huadian Bukit Asam Power, yang merupakan perusahaan patuhan dari PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan China Huadian Hongkong Company Ltd.
Pembangkit listrik tersebut merupakan bagian dari proyek PT Huadian Bukit Asam Power untuk listrik 35 ribu MW. PLTU Sumatera Selatan 8 mempunyai kapasitas 2×600 MW di Kabupaten Muara Enim
Daya saing dalam lingkungan perindustrian yang semakin kompetitif setiap harinya, menjadi latar belakang kerja sama antara kedua perusahaan ini.
Pemanfaatan FABA oleh PT Semen Baturaja untuk produksi semen, adalah bentuk memanfaatkan peluang membuat revenue stream maupun cost transformation.
Saat ini limbah batu bara menjadi sorotan terlebih setelah pemerintah resmi menghapuskannya dari daftar bahan berbahaya dan beracun, atau disebut juga kategori B3.
Penghapusan ini berada di bawah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Peraturan ini secara garis besar mengatur Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga :Â FABA Telah Dikeluarkan dari Kategori Limbah Berbahaya
Sebelum peraturan yang merupakan turunan UU cipta kerja ini dikeluarkan, sebanyak 16 asosiasi yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), telah mengusulkan FABA untuk dikeluarkan dari kategori B3.
Ketua Umum Apindo, Haryadi B. Sukamandi mengatakan jika sudah banyak hasil dari pengujian FABA yang menyatakan jika FABA bukanlah limbah B3.