Pada Jum’at (15/01/2020) Kementerian ESDM menyatakan realisasi investasi di sektor mineral dan batubara (minerba) Indonesia tidak mencapai target pada 2020.
Realisasinya hanya mencapai US$4,05 miliar atau 52,32 persen dari target US$7,74 miliar.
“Penurunan ini disebabkan oleh pandemi covid-19,” ungkap Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin.
Meski begitu, Ridwan mengatakan pemerintah akan terus mendorong pertumbuhan investasi mineral dan batubara tahun ini.
Namun, mengingat minimnya realisasi investasi minerba tahun lalu, target investasi minerba tidak akan dipatok tinggi pada 2021.
Padahal, target investasi pertambangan dan batubara tahun ini lebih rendah dari target tahun lalu, yakni sebesar 5,98 miliar dolar AS. Angka ini lebih rendah 22,73% dari target tahun 2020.
“Kami terus mendorong tetap terjaganya iklim investasi minerba dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi covid-19,” tambah ridwan.
Selain itu, Ridwan mengatakan kinerja realisasi investasi minerba berbanding terbalik dengan realisasi sektor penerimaan pajak nasional bukan pajak (PNBP) di sektor minerba.
Faktanya, realisasi PNBP Minerba mencapai Rp 34,6 triliun atau mencapai 110,15% dari target Rp 31,41 triliun.
Menurut Ridwan, hal tersebut didukung oleh kenaikan harga batubara pada akhir tahun lalu.
Melalui pemahaman tersebut, Kementerian yakin akan meningkatkan target PNBP Mineral Bukan Pajak dan Batubara menjadi Rp 39,1 triliun pada tahun 2021.
Di sisi lain, untuk mendukung lingkungan investasi yang lebih baik dan kontribusi PNBP sektor tersebut, pemerintah telah menyusun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca Juga: Yuk Kenali Teknik Pengukuran Kualitas Batubara!
Aturan itu berupa tiga rancangan peraturan pemerintah (rpp) dan satu rancangan peraturan presiden (perpres).
Berikut rinciannya:
a). RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan,
b). RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta
c). Reklamasi dan Pasca-Tambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan.
“Tiga RPP ini sudah berproses, ini tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama untuk bisa disahkan,” tambah Ridwan.
Selain itu, terdapat juga satu lagi RPP berupa rancangan Perpres tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Minerba kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Aturan ini juga masih disiapkan.