ilmutambang.com – Anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY), PT Kideco Jaya Agung melalui keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tertanggal 16 Desember 2022.
Kementerian ESDM memberikan IUPK kepada Kideco dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 13 Maret 2033, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Mengutip situs modi.esdm.go.id, disebutkan bahwa total luas wilayah pertambangan Kideco mencapai 33.887 hektare (ha) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Sekretaris korporasi PT Indika Energy, Adi Pramono mengatakan pemberian izin tersebut akan berdampak baik terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Kideco maupun perseroan.
Sebagai informasi, PT Kideco Jaya Agung didirikan pada tahun 1982 sebagai perusahaan yang berfokus pada pengembangan sumber daya alam berupa tambang batubara. Kideco mengoperasikan tambang pasir yang merupakan tambang tunggal terbesar ketiga di Indonesia.
Dimulai dengan 1,2 juta ton produksi komersial batu bara pada tahun 1993, hingga volume produksi mencapai lebih dari 300 juta ton pada Mei 2013 melalui ekspansi infrastruktur dan peningkatan sistem penambangan yang berkelanjutan. Tambang pasir Kideco sekarang telah menghasilkan lebih dari 30 juta ton batu bara setiap tahun.
Selain itu, Kideco telah membangun kepercayaan di antara para pelanggan dengan secara stabil memasok batu bara ke lebih dari 60 pelanggan di 13 negara termasuk Cina, Jepang, dan Hongkong.