Presiden Jokowi menyatakan berlakunya UU Minerba terkait hilirisasi kini membuat pemerintah terus berupaya mengendalikan ekspor bahan tambang mentah, agar diproses terlebih dahulu di dalam negeri.
Tindakan tersebut bertujuan agar barang yang dikirim ke luar negeri mendapatkan nilai tambah melalui program hilirisasi industri.
Jokowi juga mencontohkan, pengolahan komoditas batubara kelas rendah dan medium sebisa mungkin harus bisa diubah menjadi gas dan minyak.
Apabila hal tersebut dapat dilakukan perusahaan dalam negeri, maka nilai jual ekspor bisa meningkat daripada hanya melepas produk mentah.
Menurut Jokowi, strategi hilirisasi juga bisa mengurangi defisit neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan Indonesia yang semakin mengkhawatirkan.
Tambang Bantu Dorong Ekonomi NTB saat Pandemi
Pemerintah pun mengakui bahwa sektor pertambangan menjadi salah satu yang bisa beraktivitas secara maksimal ketika pandemi covid-19 menyerang Indonesia pada 2020.
Salah satu contoh sektor pertambangan membantu mendorong perekonomian seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Realisasi investasi dan juga kinerja sektor pertambangan membantu kemajuan ekonomi di wilayah tersebut.
Diketahui, total nilai investasi yang masuk ke NTB pada triwulan pertama sebanyak 50% berasal dari pertambangan.
Sebagai informasi, sektor pertambangan selama ini menjadi pondasi utama ekonomi NTB. Dalam laporan untuk triwulan kedua tahun ini, terjadi peningkatan pertumbuhan pada sektor pertambangan sebesar 47,78% yang mampu menahan laju kemerosotan ekonomi di NTB.
Pertumbuhan ekonomi NTB pada triwulan kedua mengalami kenaikan sebesar 1,4%.




