Sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, mineral merupakan kekayaan alam negara untuk kesejahteraan rakyat.
Penguasaan mineral oleh negara ini diselenggarakan pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengawasan dan pengelolaan.
Wewenang pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral salah satunya yaitu dengan memberikan izin usaha pertambangan.
Izin yang diberikan untuk pertambangan terbagi menjadi dua, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemegang IUP dan IUPK wajib membayar pendapatan negara dan daerah, termasuk pajak.
Ketentuan terkait hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2021 (PMK 61/2021).
Sebelum membahas lebih dalam mengenai perbedaan dari IUP dan IUPK, yuk pahami terlebih dahulu mengenai penjelasan dari kedua perizinan di atas.
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Berdasarkan UU No. 4/2009 s.t.d. UU No. 3/2020, yang dimaksud dengan usaha pertambangan yaitu,
Penjelasan mengenai IUP (Izin Usaha Pertambangan tercantum dalam Undang-Undang (UU) No.3/2020. UU tersebut menjelaskan bahwa:
“Kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.”
IUP dikeluarkan kepada pengaju izin setelah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineral atau batubara.
Jika pemegang IUP menemukan mineral lain dalam WIUP yang dikelolanya, maka mereka akan mendapatkan prioritas untuk mengusahakannya dengan catatan harus mengajukan permohonan IUP baru kepada pemerintah.
- Izin Usaha Pertambangan Khusus
IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Maksudnya gimana?
Berdasarkan pasal 77 UU Minerba menyebutkan bagi pemegang IUPK, eksplorasi dipastikan akan untuk mendapatkan IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan usaha pertambangannya. IUPK Operasi Produksi dapat didapatkan oleh badan usaha berbadan hukum jika mereka memiliki data hasil kajian studi kelayakan.
Menurut ketentuan UU tersebut juga dijelaskan, IUPK bisa diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan swasta.
Kedua pihak yaitu BUMN dan BUMD dapat memperoleh prioritas dalam pemberian IUPK. Namun, untuk badan usaha swasta izin IUPK dapat diperoleh melalui tender WIUPK.
Menurut wewenangnya yang tercatat dalam pasal 83 Undang-Undang Minerba, pemegang IUPK dapat memperoleh akses untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah yang cukup luas. Tapi ini juga ada ketentuannya lho, tidak boleh sembarangan.
Apa saja ketentuannya? Yuk simak di bawah penjelasannya:
- Luas 1 WIUPK untuk proses aktivitas eksplorasi pertambangan mineral logam, pemegang izin maksimal bisa melakukan eksplorasi hingga 100.000 hektare. Sedangkan untuk batubara, berlaku luas terbanyak 50.000 hektare.
- Luas 1 WIUPK yang dipergunakan untuk tahap operasi produksi tambang mineral logam diberikan luas wilayah paling banyak 25.000 hektare. Selain itu, untuk bagian batubara maksimal luasnya 15.000 hektare
Sama seperti IUP sebelumnya, pemegang izin IUPK tidak diperbolehkan untuk mengambil SDA tambang selain yang tercantum dalam dokumen yang telah disahkan.
Segala bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas. Sanksinya mulai dari denda, pidana hingga pencabutan hak atas tambang tersebut.
Secara ringkas, IUP dan IUPK adalah izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah.
Letak perbedaan antara IUP dan IUPK ada pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan.
Itu dia penjelasan terkait perbedaan secara ringkas antara IUP dan IUPK sebagai izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah. Semoga artikel ini bisa memberi gambaran bagi Kawan Tambang yang ingin mengetahui perbedaan kedua izin tersebut ya.