Pemerintah telah sepakat akan menaikkan tarif royalti timah, sebab harga timah saat ini tengah melonjak dan dengan mempertimbangkan dinamika harga ke depan.
Harga timah tahun ini tengah naik mencapai US$ 41.256 per ton. Padahal sejak 2015 hingga 2022 harga timah rata-rata US$ 22.693 per ton.
Kenaikan tersebut akan dilakukan secara progresif dan tidak tergantung angka penjualan. Saat ini royalti timah sudah diatur dalam PP nomor 81 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 3%.
Pada 2021, harga timah yang melambung tinggi berkontribusi positif pada Penerimaan Negara. Sehingga royalti komoditas timah pada tahun 2021 naik hampir 2 kali lipat dibandingkan 2020, yaitu mencapai Rp 1,17 triliun.
Sejak dua tahun belakangan, harga timah murni batangan melonjak di angka US$30.207 per ton pada 2021 dan US$41.256 per ton pada April 2022 lalu.
Pada 2022 pemerintah menargetkan produksi logam timah mencapai 70.000 ton. Sementara pada 2021 produksi timah di dalam negeri mencapai 34,61 ribu ton, sedangkan ekspor mencapai 28,25 ribu ton atau 98 persen dari keseluruhan produksi saat itu.
Baca Juga: Alhamdulillah, Harga Nikel dan Timah Kembali Naik
Meski telah sepakat akan menaikkan tarif royalti timah, rencana itu masih akan dibahas dengan pelaku usaha dan sedang disimulasikan angka-angkanya.
Memang negara akan mendapat penerimaan lebih banyak dan penerimaan perusahaan akan berkurang, tetapi tidak terlalu banyak. Untuk itu terkait kebijakan ini, masih akan tetap akan dicarikan jalan tengahnya bagi kedua belah pihak.