MinerbaBatubaraTips Penanggulangan Dampak Penambangan Batubara

Tips Penanggulangan Dampak Penambangan Batubara

Dampak Penambangan Batubara – Meskipun berbeda dengan minyak dan gas bumi, yang berada di dalam tanah. Batubara pada umumnya terdapat di permukaan tanah, kalau pun di dalam tanah maka tidak terlalu dalam.  

Oleh sebab itu banyak orang yang bisa nemambang batubara. Mulai dari penambang yang menggunakan cangkul hingga perusahaan besar yang menggunakan alat-alat berat.

Saat ini, diperkirakan ada 10.500 perusahaan batubara yang memiliki izin. Sedangkan penambang liar jumlahnya tidak terhitung.

Penambangan batubara baik yang dilakukan secara sederhana maupun dengan peralatan modern, memiliki risiko yang tinggi. Risiko bagi para penambang yang bekerja di wilayah tambang, masyarakat yang tinggal di sekitar pertambangan dan lingkungan hidup sekitarnya.

Baca Artikel  Kenalin Nih, Pupuk dari Batubara Karya Anak Bangsa..

Karena itu, pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan dalam penambangan batubara. Salah satunya adalah Undang-undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan peraturan-peraturan turunannya sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

Guna menjamin keselamatan para pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup, perusahaan batubara wajib mengikuti semua ketentuan tersebut. Salah satu penerapannya, yaitu setiap perusahaan batubara dari awal harus sudah menetapkan anggaran untuk health, safety and environment (HSE) minimal 15% dari anggaran tahunan.

Sementara restorasi lahan bekas tambang batubara merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Restorasi meliputi penghutanan kembali lahan bekas tambang. Bahkan beberapa perusahaan anggarannya bisa lebih tinggi dari 15%. Jika tidak, selain fisik lahan rusak juga timbul radiasi di atas normal, sehingga membahayakan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Baca Artikel  Kisah Pekerja Tambang Bosnia, Berpuasa di Bawah Tanah...

Kegiatan restorasi yang dilakukan oleh perusahaan batubara diaudit oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau dinas di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer