Senin, Oktober 7, 2024
Berita TambangWajib Tahu! Ini 6 Kewajiban Pokok Pekerja Tambang

Wajib Tahu! Ini 6 Kewajiban Pokok Pekerja Tambang

Tidak berlaku hanya untuk pekerja tambang,menjadi pekerja yang baik dan teladan tentu harus memenuhi tuntutan kewajiban pokok di lingkungan pekerjaan. Terlebih di dalam dunia tambang dengan resiko dan tanggung jawab yang besar.

Tujuan dalam memenuhi kewajiban pokok secara umum adalah untuk memaksimalkan kinerja yang dilakukan.

Kewajiban pokok pekerja tambang mengacu pada KEPMEN Pertambangan dan Energi No, 555 tahun 1995 membahas tentang keselamatan dan kesehatan para pekerja tambang umum yang berada di pasal 32.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pekerja tambang memiliki beberapa kewajiban pokok yang harus dilaksanakan sesuai dengan pekerjaanya yaitu:

  • Wajib untuk Mematuhi Seluruh Peraturan yang Berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Baca Artikel  Pengolahan Batubara Jadi Sumber Ekonomi Baru di Kalimantan

Menjadi penting karena menyangkut dengan kesehatan dan keselamatan para pekerja tambang yang selama bekerja mengalami potensi besar terhadap adanya risiko kecelakaan kerja.

  • Melakukan dan Melaksanakan Standar Operasional (SOP) Kerja Sesuai Aturan yang Telah Diterapkan.

Tujuan dari kewajiban kedua ini adalah agar baku mutu yang dihasilkan dari kinerja berkualitas dan sesuai dengan SOP. Karena secara umum semua perusahaan yang berdiri memiliki SOP nya masing-masing, terutama perusahaan pertambangan yang sangat mengutamakan SOP.

  • Melakukan Tindakan yang Diperlukan Sesuai dengan Kondisi

Hal ini merajuk kepada pekerja harus proaktif dan lincah dalam keadaan genting dan darurat. Serta melaporkan kepada atasan jika ada sesuatu yang ganjil.

Baca Artikel  Aceh Jadi Target Proyek Gasifikasi Batubara Rp7,9 T

Baca Juga : Mau Terjun ke Dunia Tambang? Pahami Dulu Budaya Kerja!

  • Wajib Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Saat Bekerja Di Area Pertambangan.

Menjadi kewajiban pokok bagi pekerja tambang menggunakan APD demi melindungi diri dari kecelakaan kerja.

  • Memberikan Informasi dan Keterangan yang Akurat dan Valid.

Kewajiban ini diterapkan agar meminimalisir adanya miskomunikasi dan kebohongan di dalam pekerjaan.

  • Berhak untuk Menyatakan Surat Keberatan Kerja Kepada Atasannya.

Bertujuan untuk pemenuhan hak dari pekerja dapat tercipta. Pekerja diperbolehkan untuk mengajukan surat tersebut jika memang mengalami keberatan kerja di sebuah perusahaan.

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer