Pengolahan Batubara Jadi Sumber Ekonomi Baru di Kalimantan

Pengolahan Batubara Jadi Sumber Ekonomi Baru di Kalimantan
Pengolahan Batubara Jadi Sumber Ekonomi Baru di Kalimantan

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Amanlison Sembiring mengatakan, pengolahan batubara menjadi sesuatu keharusan dan peluang sumber ekonomi baru di Kalimantan. 

Hal ini melihat potensi cadangan batubara yang melimpah di Kalimantan, yang bisa mendorong naiknya nilai tambah dengan sentuhan teknologi untuk dapat memaksimalkan nilai ekonomisnya.

Saat ini pengolahan batubara di Kalimantan sudah dilakukan dalam bentuk upgrading menjadi semi kokas dan dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi di Kalimantan untuk memenuhi kebutuhan industri baja dan smelter di Sulawesi.

Adanya industri pengolahan batubara ini berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Kalimantan sebesar 6,28% pada triwulan II 2021. Naik sesudah terkontraksi sejak triwulan II 2020. Pertumbuhan ekonomi ini didukung oleh kinerja pertambangan yang memiliki kontribusi terbesar dalam perekonomian Kalimantan.

Baca Artikel  Batubara, Pembangkit Rendah Emisi Diincar Banyak Negara

Pengolahan batubara dengan gasifikasi juga akan membangun berbagai industri petrokimia baru dengan berbagai jenis turunannya atau yang lebih dikenal sebagai forward linkage. Tidak hanya itu, pengolahan batubara juga menjadi energi alternatif masa depan yang memberi peluang inovasi bagi industri untuk mendukung kemakmuran negeri.

Baca Juga : Ekonomi 2021 Pulih Harga Batubara Diprediksi Naik

Seperti yang diketahui, sektor pertambangan masih menjadi sumber terbesar terhadap perekonomian Kalimantan sebesar 26,94%, sub sektor pertambangan batubara dan lignit memberi kontribusi terbesar yaitu 72,31%, kontribusi dari Kalimantan Timur sebesar 78,33% dan menyusul Kalimantan Selatan sebesar 12,08%.

Tidak hanya bagi daerahnya sendiri, dari sisi produksi, Kalimantan memiliki kontribusi signifikan bagi produksi batubara nasional dengan pangsa pasar sebesar 85,28%. Secara spasial Kalimantan Timur 56,45%, dan Kalimantan Selatan 35,10%.

Baca Artikel  Ini Ketentuan Baru Perpajakan Sektor Tambang di Indonesia!